Selasa, 22 Februari 2011

ISI DARI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA SKEP 91/V/2007


  DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
  DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                               Nomor : SKEP/91/V/2007

TENTANG

PENILAIAN KINERJA  BANDAR UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA



Menimbang  : a. Bahwa dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor : IM 1
Tahun 2007, diinstruksikan perlu segera melakukan langkah-
langkah peningkatan keselamatan dan keamanan dalam
penyelenggaraan transportasi;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam
penyelenggaraan transportasi, perlu dilaksanakan
pengukuran  kinerja operasional bandar udara guna
memenuhi ketentuan nasional dan internasional;
c. bahwa pengukuran kinerja operasional bandar udara,
dilaksanakan melalui penilaian terhadap aspek keselamatan,
keamanan dan pelayanan yang terkait dengan prosedur,
peralatan/fasilitas dan personil;
d. Sehubungan  huruf a, b dan c,  perlu diatur tentang penilaian
kinerja operasional bandar udara dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.

Mengingat  : 1. Undang-undang  Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Kemanan dan keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4075);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
128, Tambahan Lemabran Negara Nomor 4146);   2
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U
Tahun 1960 tentang Peraturan-peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun
2004;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2002
tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 47 Tahun 2002
tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2004
tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 Tahun 2004
tentang Penyelenggaran Angkutan Udara;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2005
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menerti Perhubungan Nomor 62 Tahun 2005;
13. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor : IM. 1 Tahun 2007
tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Dalam
Penyelenggaraan Transportasi.
14. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/76/XII/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM. 47 tahun 2002 tentang
Sertifikat Operasi Bandar Udara;
15. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/77/XII/2005 tentang Petunjuk Teknis Pengoperasian
Fasilitas Sisi Udara;
16. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/78/XII/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeliharaan Konstruksi Landas Pacu (Runway), Landas   3
Hubung (Taxiway), dan Apron  Pada bandar Udara di
Indonesia;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/79/XII/2005 tentang Pedoman Teknis Pengoperasian
dan Pemeliharaan Peralatan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi
Darat Bandar Udara;
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/80/XII/2005 tentang Pedoman Teknis Spesifikasi
Peralatan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi Darat Bandar Udara;
19. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/81/XII/2005 tentang Petunjuk Teknis Pengoperasian
Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan;
20. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/82/XII/2005 tentang Sertifikasi Peralatan Fasilitas
Elektronika dan Listrik Penerbangan;
21. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :
SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program
Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN
UDARA TENTANG PENILAIAN KINERJA BANDAR UDARA



Pasal 1

(1) Setiap bandar udara  yang dioperasikan akan dilakukan
penilaian kinerja bandar udara.
(2) Penilaian kinerja bandar udara dilakukan dengan
mempertimbangkan keadaan operasional  bandar udara
dimaksud.
(3) Penilaian kinerja bandar udara sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri dari aspek :
a. Keselamatan;
b. Keamanan;
c. Pelayanan.
   4
(4) Lingkup penilaian aspek keselamatan, keamanan dan
pelayanan bandar udara sebagaimana dimaksud ayat (2) 
meliputi :
a. Prosedur;
b. Peralatan/fasilitas;
c. Personil.

Pasal 2
(1) Penilaian kinerja bandar udara terhadap aspek keselamatan
pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat (3) huruf a, meliputi obyek sebagai berikut :

a. Prosedur Pengoperasian Bandar Udara (SOP), yang
terdiri dari :
1) Aerodrome Reporting;
2) Aerodrome Emergency Planning;
3) Access to Movement Area;
4) Aerodrome Rescue and Fire Fighting Service;
5) Inspections of movement area and obstacle limitation
areas;
6) Visual aids and electrical system;
7) Maintenance of movement area;
8) Aerodrome work safety;
9) Apron operation management;
10) Apron safety management;
11) Airside vehicle control;
12) Wildlife hazard management;
13) Obstacle control;
14) Disabled Aircraft Removal;
15) Handling of hazardous materials;
16) Low visibility operations;
17) ATS/ ADC;
18) Briefing Office/ AIS.
b. Peralatan/Fasilitas, yang terdiri dari :
1) Runway (termasuk fasilitas terkait);
2) Taxiway (termasuk fasilitas terkait);
3) Apron (termasuk fasilitas terkait);
4) Marka dan Rambu pada Sisi Udara;
5) Peralatan Indicator dan Signalling;
6) Alat bantu pendaratan visual dan instrument;
7) Lighting pada Movement Area;
8) PKP-PK;
9) Salvage;
10) Electrical system;
11) Pagar bandara;
12) Radio Navigation Aids;
13) Radar Surveillance;   5
14) Pelayanan komunikasi penerbangan;
15) Aerodrome control tower operations;
16) AIS.
c. Personil, yang terdiri dari :
1) PKP-PK;
2) Salvage;
3) Apron Movement Control;
4) Elektronika penerbangan;
5) Listrik penerbangan;
6) Teknik Bandar udara Fasilitas Sisi Udara;
7) AIS;
8) ATS/ ADC.

(2) Penilaian kinerja bandar udara terhadap aspek keamanan
bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3)
huruf b, meliputi obyek sebagai berikut :

a. Prosedur Keamanan Bandara, terdiri dari :
1) Organisasi dan Manajemen Sekuriti;
2) Perencanaan Sekuriti dan Prosedur;
3) Quality Control;
4) Bandar Udara dan Perimeter Sisi Udara;
5) Daerah Terbuka;
6) Pengamanan Bandar Udara dan Terminal;
7) Pemeriksaan Penumpang dan Bagasi Kabin;
8) Keamanan Bagasi Tercatat;
9) Kargo;
10) Penerbangan Umum;
11) Obyek vital dan Titik-titik Rawan;
b. Peralatan/Fasilitas Security
1) Walktrough Metal Detector;
2) Hand Held Metal Detector;
3) X-ray bagasi, kargo dan kabin;
4) Explosive Detector;
5) Perimeter fence (fasilitas);
6) Restricted area, sterile area, public area (fasilitas)
7) Surveillance CCTV;
8) Peralatan komunikasi unit security Bandar udara;
9) Kendaraan unit security Bandar udara;
10) Peralatan pemusnahan bahan peledak;
11) Fasilitas penerbitan pas bandara.




   6
c. Personil dan Training Keamanan Bandara
1) Pengamanan bandara;
(a) Basic Avsec;
(b) Junior Avsec;
(c) Senior Avsec.
2) Pengangkutan barang/ bahan berbahaya.

(3) Penilaian kinerja bandar udara terhadap aspek pelayanan
terminal bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (3) huruf b, meliputi obyek sebagai berikut :
a. Prosedur pelayanan bandar udara:
1) Pelayanan Terminal Penumpang
2) Pelayanan Terminal barang;
3) Pelayanan parkir kendaraan.

b. Peralatan/ fasilitas pelayanan bandar udara:
1) Terminal Penumpang dan barang;
2)   Parkir kendaraan;
3) Trolley;
4)    Peralatan pelayanan bagasi
5)   Check in Counter;
6)   Timbangan;
7)   Counter penjualan tiket;
8)   Telepon/ Telex/ Facsimile;
9)   Information Display;
10) Public Addressing System;
11) Air Conditioner;
12) Penerangan/ lighting system di terminal bandar udara
13) Sanitasi;
14) Internet service;
15) Bea Cukai, imigrasi dan karantina;
16) Bank, Money Changer dan asuransi;
17) Ruang Tunggu;
18) Counter Kesehatan;
19) Toilet;
20) Ruang Merokok;
21) Ruang Perawatan Bayi;
22) Fasilitas Penyandang Cacat;
23) Restoran dan Kantin;
24) CIP Lounge
25) Transportasi dari/ke bandar udara
26) Mushola/Tempat ibadah.

c) Personil Pelayanan bandara:
1) Teknisi fasilitas sisi darat Bandar udara;
2) Pelayanan darat penerbangan;

   7
Pasal 3
(1) Penilaian kinerja bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Bandar
Udara.
(2) Tim Penilai Kinerja Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 4
(1) Penilaian kinerja Bandar udara sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 dilakukan  dengan memberikan nilai (score) terhadap
obyek penilaian sebagaimana dimaksud pasal 2.
(2) Penentuan nilai (scoring) terhadap obyek penilaian,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada
pemenuhan (compliance) terhadap standar dan ketentuan
yang berlaku.
(3) Penentuan nilai (scoring) terhadap obyek penilaian,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Tim
Penilai Kinerja Bandara.
Pasal 5
(1) Hasil penilaian terhadap setiap obyek penilaian dikonversi
dalam 3 (tiga) status, yaitu :

a. Memenuhi (M), obyek penilaian yang mempunyai nilai ≥
85, telah memenuhi standar/ ketentuan keselamatan
pengoperasian Bandar udara;
b. Memenuhi dengan Catatan (MC), obyek penilaian yang
mempunyai nilai 84 s.d 60, telah memenuhi standar/
ketentuan minimal keselamatan pengoperasian Bandar
udara, namun terdapat catatan, berupa obyek penilaian
yang harus dilakukan  perbaikan agar memenuhi
standar/ ketentuan yang berlaku;
c. Tidak Memenuhi (TM), obyek penilaian yang mempunyai
nilai < 60, tidak memenuhi persyaratan keselamatan
pengoperasian bandar udara, sehingga penyelenggara
bandar udara berkewajiban melakukan perbaikan sesuai
dengan standar/ ketentuan yang berlaku.
(2) Hasil penilaian kinerja bandar udara dari aspek  keamanan
bandar udara, dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, terdiri
dari :   8
a. Memenuhi (M), obyek penilaian yang mempunyai nilai ≥
85, telah memenuhi standar/ ketentuan keamanan
Bandar udara;
b. Memenuhi dengan Catatan (MC), obyek penilaian yang
mempunyai nilai 84 s.d 60, telah memenuhi standar/
ketentuan minimal keamanan Bandar udara, namun
terdapat catatan, berupa obyek penilaian yang harus
dilakukan  perbaikan agar memenuhi standar/ ketentuan
yang berlaku;
c. Tidak Memenuhi (TM), obyek penilaian yang mempunyai
nilai < 60, tidak memenuhi persyaratan keamanan
bandar udara, sehingga penyelenggara bandar udara
berkewajiban melakukan perbaikan sesuai dengan
standar/ ketentuan yang berlaku.
 
(3) Hasil penilaian kinerja bandar udara dari aspek pelayanan
terminal bandar udara dikelompokkan dalam 3 (tiga)
kategori, terdiri dari :
a. Memenuhi (M), obyek penilaian yang mempunyai nilai ≥
85, telah memenuhi standar/ ketentuan pelayanan
terminal bandara;
b. Memenuhi dengan Catatan (MC), obyek penilaian yang
mempunyai nilai 84 s.d 60, telah memenuhi standar/
ketentuan minimal pelayanan terminal bandara, namun
terdapat catatan, berupa obyek penilaian yang harus
dilakukan  perbaikan agar memenuhi standar/ ketentuan
yang berlaku;
c. Tidak Memenuhi (TM), obyek penilaian yang
mempunyai  nilai < 60, tidak memenuhi persyaratan
pelayanan terminal bandara, sehingga penyelenggara
bandar udara berkewajiban melakukan perbaikan
sesuai dengan standar/ ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Tindak lanjut hasil penilaian kinerja bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5  terdiri dari:
a. Pemenuhan persyaratan  penyelenggara bandar udara
dalam jangka waktu yang tertentu apabila ditemukan tidak
terpenuhinya persyaratan (non compliances) selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan.
b. Penurunan kinerja bandar udara dan/ atau penyesuaian
pungutan Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat Udara
(JP3U) bilamana  non compliance tidak dapat dipenuhi dalam
jangka waktu yang telah ditentukan;
c. Rekomendasi restrukturisasi manajemen penyelenggara
bandara, bilamana ditemukan manajemen tidak memberikan
perhatian yang memadai terhadap keselamatan, keamanan
dan pelayanan terminal Bandar udara;
d. Publikasi hasil penilaian kinerja kepada masyarakat;   9

Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

Ditetapkan di  : JAKARTA
Pada tanggal  :   3   Mei 2007

DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA



SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perhubungan RI;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal perhubungan Udara;
6. Para Kepala Kantor Administrator Bandar Udara;
7. Para Kabandara UPT Ditjen Hubud;
8. Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura I;
9. Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar